Ditjen PAS Tanam 400 Pohon di Permukiman Pemasyarakatan Desa Ciangir

1

Koranjurnal.co.id, Tangerang – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penanaman sebanyak 400 Pohon di area Permukiman Pemasyarakatan, Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang, Jum’at (13/10/2017).

Permukiman Pemasyarakatan yang baru saja diresmikan pendiriannya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dengan peletakan batu pertama pada Rabu (11/10) kemarin, Ditjen PAS menerapkan pola pembinaan warga Binaan Pemasyarakatan dengan konsep ramah lingkungan, manusiawi dan berbasis industri yang berada ditengah-tengah lingkungan pedesaan di Desa Ciangir Kabupaten Tangerang.

Dengan ditanami 400 pohon dari berbagai jenis tanaman buah seperti mangga, rambutan, duren, pete, sirsak, jambu, sukun dan lainnya, diharapkan daerah (Desa Ciangir) akan semakin ASRI.

“Keberadaan Permukiman Pemasyarakatan harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitarnya, maka kami membawa misi pembangunan permukiman open camp (lapas terbuka) bagi warga binaan yang minimum risk (risiko) dengan konsep Go Green (ramah lingkungan). Penanaman 400 buah pohon ini salah satunya wujud kepedulian kami akan lingkungan,” tutur Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di lokasi lahan penanaman pohon.



Dalam kegiatan penanaman pohon, tampak warga masyarakat Desa Ciangir sangat antusias menyambut kegiatan penanaman pohon tersebut. Mereka beramai-ramai turut membantu menanam pohon. Selanjutnya, seusai menanam pohon, ibu-ibu masyarakat sekitar melaksanakan senam bersama dengan para pegawai Ditjenpas.

Pewarta : Anton