Sidang Pemalsuan Buku Nikah Ditunda, Melva Tambunan: Saya Kecewa Terdakwa (Sarah Susanti) Tidak Hadir dan JPU “Menghilang”

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel yang dijadwalkan dipimpin hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Sarah Susanti dalam perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak. Pelaksanaan sidang tidak dihadiri terdakwa Sarah Susanti, dan Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda pelaksanaan sidang berikutnya, pekan depan.

Melva Tambunan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan ini. Ia menilai ada yang janggal dengan penundaan ini.

“Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri,” kata Melva kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina yang keberadaannya tidak diketahui saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan.

“Jaksa itu seharusnya membela atau melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Melva.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali. 

Melva Tambunan mengharapkan persidangan kasus ini segera dilanjutkan dan segera berakhir.

“Terdakwa sekarang masih tinggal di rumah dinas yang bukan haknya beserta aset peninggalan almarhum. Sebagian aset itu sudah dijualnya. Sementara saya dan anak saya tinggal di rumah pribadi,” tuturnya.

Pewarta : Anton