Tahanan Kota PN Jaksel Plesiran Ke Luar Negeri, Pelapor Kasus Pemalsuan Buku Nikah: Terdakwa Pergi Ke Bangkok, Sarah Susanti Lecehkan Hukum ‎

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sarah Susanti, Terdakwa kasus dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga Purnawirawan Polisi alm. Kombes Pol. Agus Maulana Kasiman, yang dalam tahap penyelesaian perkaranya, terdakwa juga ditetapkan sebagai Tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disinyalir telah melakukan pelecehan terhadap lembaga hukum dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, Terdakwa dugaan Pemalsu Buku Nikah seorang Purnawirawan Polisi mantan Kepala Detasemen (Kaden) Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dilaporkan oleh Melva Tambunan, Istri sah alm. Kombes Pol Agus Maulana yang juga sebagai  Pelapor dalam Perkara Pemalsuan Buku Nikah tersebut ke pihak PN Jakarta Selatan.

Melva Tambunan melaporkan Sarah Susanti (terdakwa) lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan jalan-jalan (traveling) atau plesiran ke luar negeri, sementara statusnya di PN Jakarta Selatan adalah Tahanan Kota.

“Pengaduan saya kan (perkara dugaan pemalsuan Buku Nikah dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel ) sudah sampai tahap saksi dan pembuktian. Tapi ternyata pada tanggal 7 (7/11/2017), tiba-tiba saya membuka medsos akun instagramnya Sarah Susanti, terdakwa, ada foto Sarah Susanti di Bangkok (Thailand). Berdasar fakta ini akhirnya saya melakukan pengecekan sendiri. Akurat, ternyata benar Sarah Susanti itu pergi meninggalkan Jakarta pada 5 November dengan menggunakan Garuda GA 868 dari Soekarno Hatta pukul 11.55 tujuan Vietnam transit di Bangkok,” ujar Melva.

Oleh karenanya sebagai pelapor, Melva merasa keberatan, sehingga mengajukan pengaduan dan keberatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

“Harapan saya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, segera melakukan penahanan terdakwa, karena apabila benar terdakwa di Bangkok, maka saya sebagai pelapor khawatir terdakwa melarikan diri, yang selanjutnya akan mempersulit penyelesaian perkara ini secara hukum,” ringkasnya.

Menurut Melva, dalam hukum positif Indonesia, hal tersebut (tahanan kota plesiran ke luar negeri), tidak dibenarkan. Semestinya, lanjut Melva, Sarah berada di sekitar Jakarta Selatan saja.

“Ini terdakwa tidak menghormati hukum, terkesan melecehkan hukum dan tidak hormat terhadap hukum positif, dengan tiba-tiba ada di Bangkok, Ada apa ?,” ujarnya.

Dalam photo plesiran yang diunggah terdakwa Sarah Susanti di akun instagramnya bernama sarahdarama, tampak ia (tanpa jilbab) berada di cafe/bar/restoran di atas gedung bertingkat, dengan keterangan : Blue Sky at Centara Grand at Central Plaza Ladpra…..#dinnerbymyself#bluesky24thfl#bangkok#tripov2017#…..

“Memang tidak menggunakan jilbab sebagaimana dalam sidang. Tapi 100 persen itu Sarah. Karena sebenarnya sehari-hari dia memang tidak pakai jilbab, kecuali ke pengadilan atau dipanggil penyidik,” tandasnya.

Pewarta : Anton