PKS Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat oleh KPU

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat kepengurusan pusat (DPP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyatakan PKS memenuhi syarat untuk tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat pusat, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, verifikasi faktual terhadap kepengurusan inti tingkat pusat sudah memenuhi syarat.

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum (KSB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor  M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2016 dan yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

KSB yang hadir saat verifikasi faktual yakni Mohamad Sohibul Iman, Mustafa Kamal, dan Mahfudz Abdurrahman. Ketiganya dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Ketua umum atau kalau di sini disebut Presiden PKS, Sekjen, dan Bendum ketiganya sudah kami periksa KTP dan KTA. Oleh karena itu, kami nyatakan memenuhi syarat,” kata Hasyim di Kantor DPP PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta, Selasa (29/01/2018).

Sementara itu untuk komponen domisili kantor, PKS juga dinyatakan memenuhi syarat di tingkat DPP. Sebab, kantor yang dikunjungi tim verifikator KPU sesuai dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sipol, yaitu di MD Building, Jalan TB Simatupang, Nomor 82, Jakarta Selatan.

“Ada dua dokumen yang kami gunakan, yaitu surat keterangan dari camat dan surat penyataan pengurus DPP, yaitu form F4 parpol yang menerangkan bahwa gedung ini yang beralamat di TB Simatupang Nomor 82 digunakan sebagai kantor DPP PKS dan digunakan sampai berakhirnya tahapan pemilu 2019,” kata Hasyim.

Sedangkan pada komponen keterwakilan perempuan, PKS dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah pengurus di tingkat pusat dalam SK Menkumham tercatat sebanyak 76 nama, dimana 26 nama diantaranya adalah perempuan.

KPU menetapkan syarat minimum keterwakilan perempuan adalah 30 persen, atau 23 orang dari 76 pengurus.

“Tadi hadir 23 pengurus perempuan, maka kami nyatakan memenuhi syarat. Berdasarkan ketiga kategori tadi, kami nyatakan verifikasi faktual DPP PKS memengaruhi syarat,” ujar Hasyim.(tonmp/kps)