Polisi Kembali Bongkar Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City, 4 Mucikari Diringkus

0

Koranjurnal.co.id , Jakarta – Polisi kembali membongkar perdagangan orang dengan modus prostitusi yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kali ini Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 tersangka perantara penjaja seks komersial atau lebih dikenal dengan mucikari.

Mereka (mucikari) masing-masing berinisial SL alias M (50) perempuan, IP alias R (27) perempuan, MP alias N (21) perempuan, dan YP alias Y (19) laki-laki.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, mengatakan ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada orang yang berperan sebagai penyedia kamar, kemudian orang yang mencari wanita PSK-nya, kemudian yang 2 lagi membantunya, total ada 4 pelaku,” kata Ade kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Saat beroperasi, para PSK hanya tinggal menunggu di kamar, kemudian seorang mucikari bertugas turun ke bawah untuk menyerahkan kunci dan akses kepada pelanggan sehingga pelanggan bisa masuk.

“Kegiatan ini sangat privat, orang yang mengantarkan kepada pelanggan itu benar-benar sampai ke pelanggan. Jadi saat pelanggan masuk ke kamar, itu sudah tersedia PSK-nya didalam (kamar),” katanya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, sebelum pemesanan dilakukan pelanggan, pelaku mucikari lebih dulu melakukan komunikasi dengan mengirimkan foto para wanita PSK tersebut hingga adanya kesepakatan.

“Tipe (PSK) didapat dari kesepakatan dan komunikasi (lewat WhatsApp),” kata Ade.

Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis prostitusi ini diduga hanya dipasarkan lewat mulut ke mulut.

Tarif untuk sekali kencan pelanggan dikenakan biaya Rp 350 ribu untuk sewa kamar, serta Rp 500 ribu untuk jasa PSK.

“Biaya sebesar 850 itu untuk satu kali kegiatan (short time) atau dengan waktu 1 jam,” kata Ade.

Sedangkan, lanjut Ade, harga Rp 2,5 juta plus sewa kamar Rp 350 ribu ditawarkan untuk jasa PSK longtime atau sekitar 9 jam lamanya.

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pengelola apartemen, Ade mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa dipastikan adanya keterlibatan pengelola apartemen atau tidak.(tonmp)