Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Dana RTLH di Sukamaju Cilodong

0

Koranjurnal.co.id, Depok – Tim Intelijen Kejaksaan Depok dibantu Tim Kejagung RI menangkap buronan kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sukamaju, Cilodong. Tersangka Agustina Trihandayani diamankan dari kampung Sidamukti, dekat Perumahan Vila Pertiwi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kamis (26/04/2018). Saat diamankan, Agustina tengah berada di rumah Ketua RT 04 RW 02, Sukamaju Cilodong.

“Setelah buron selama 30 hari, tersangka Agustina Trihandayani berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Ditangkap di rumah Pak RT, Supahar. Kami juga telah lakukan pemeriksaan terhadap ketua RT,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.

Tersangka ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Depok. “Tanggal 26 Maret 2018 dilakukan pemanggilan, namun dia tak hadir. Kemudian dipanggil kembali tanggal 28 Maret 2018 kembali tidak hadir. Sejak tanggal 28 Maret dia ditetapkan sebagai DPO,” tukasnya.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Polresta Depok dalam hal pencarian tersangka. “Untuk saat ini tersangka kita kirim ke Rutan Cilodong, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti,” tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail peran tersangka. “Kami fokus di penangkapan, selanjutnya untuk peran akan ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya pada 22 Maret 2018, Kejaksaan Negeri Depok mengamankan dua tersangka kasus RTLH di Sukamaju Cilodong. Mereka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi. Sedangkan Koordinator Agustina Tri Handayani saat itu melarikan diri.

Ketiga tersangka berperan sama, yakni secara mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

Pada program Pokir RTLH Kelurahan Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 68 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp 18 juta. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 482.550.525 (red)