Ditpolair, Januari Hingga Bulan Mei 2018 Berhasil Tangkap 13 Kapal Asing

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan sebanyak 13 kapal ikan asing, yang telah melanggar hukum di wilayah perairan laut Indonesia. Hal ini merupakan capaian kinerja jajaran Ditpolair selama periode Januari hingga Mei 2018, dalam upaya penegakkan hukum di perairan Indonesia.

Dirpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif menjelaskan, 13 kapal ikan asing asal Malaysia dan Vietnam tersebut ditangkap di sekitar Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia    wilayah Sumatera dan Kalimantan karena melakukan illegal fishing.

“Mereka menangkap ikan secara tidak sah di perairan Aceh, Kepulauan Riau, Riau, dan Kaltim,” kata Brigjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan dalam menyampaikan ‘Hasil Kinerja Kepolisian Perairan dan Kesiapan Jajaran Kepolisian Perairan Dalam Rangka Melaksanakan Ops Ketupat Tahun 2018’ di Markas Besar Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (04/06/2018).

Dia menambahkan, sedikitnya 2,5 ton ikan laut berhasil diamankan jajaran Ditpolair, yang nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.

Dalam capaian kinerja tersebut, Dirpolair juga menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Ditpolair terhadap 13 kapal ikan asing tersebut adalah bentuk sinergitas polisi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita mengamankan laut sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersinergi dalam menjaga laut kita,” tandasnya.(ton)