ACTA Ajak Masyarakat yang Serukan Pergantian Presiden Ikut Dukung Pengajuan Uji Materiil Presidential Treshold ke MK

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajak masyarakat yang menginginkan pergantian presiden pada Pilpres 2019 untuk ikut mendukung pengajuan kembali uji materiil tentang Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil Presidential Treshold tersebut kembali diajukan oleh ACTA, dengan harapan ketentuan Pasal 222 tentang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dapat dihilangkan.

“Saya selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan selaku pribadi warga negara Indonesia akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua ACTA Habiburokhman dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/06/2018).

“Kami menyerukan masyarakat yang menginginkan pergantian Presiden pada Pemilu tahun 2019 agar bisa bergabung dan mendukung permohonan ini. Yang kita lakukan adalah hak politik yang sah dan dilindungi Konstitusi,” cetarnya.

Ketua ACTA Habiburokhman menilai pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Kami beranggapan ketentuan Presidential Treshold pada pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 6 UUD 1945 yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden dan pasal 6A ayat (5) yang mengatur tata cara Pemilihan Presiden,” ujarnya.

Diketahui dalam ketentuan Presidential Treshold, bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara politik di parlemen atau 25 persen suara sah nasional, namun pasal 222 yang secara teknis seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat tambahan yang menyimpang tersebut.

“Permohonan uji materiil Presidential Treshold ini memang pernah ditolak oleh MK, namun kami yakin ada situasi konstitusional baru yang perlu menjadi pertimbangan MK yang membuat perkara ini layak diperiksa kembali dan tidak nebis in idem,” tandasnya.(ton)