TNI AL, BNN dan Bea Cukai Berhasil Tangkap Penyelundupan Narkoba 105 Kg Shabu Dan 30.000 Butir Ekstasi

0

Koranjurnal.co.id, Sumut – Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan, S.E., dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E.,M.M., menghadiri konferensi pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine, Sabu seberat 105 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, bertempat di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa kemarin (21/08/2018).

Konferensi pers disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (PoL) Drs. Arman Depari dan disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan pula bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran Narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan penjelasan bahwa beliau turut bersyukur bahwa Sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan Penangkapan Peyelundupan Narkotika tersebut. Dan hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih Jauh Deputi Bidang Penindakan BNN pemaparkan kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan Shabu di Riau pada tanggal 04 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Dan akhirnya telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Als Abi (52 Tahun), Siswanto Als Siswanto (39 Tahun), Ricky Salahuddin Als Riki (25 Tahun) dan Darma Putra Als Kapten Kapal (44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Als Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari Hasil Penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) seberat 104.965,34 Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 30.000 butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH, Identitas para tersangka.

Dijelaskan juga Para Tersangka Terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Press Conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Awak Media baik cetak maupun elektronik.(red/Disp)