BPN dan DPD Setuju Lahan Terlantar PT CA Diserahkan kepada Rakyat

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.

“InsyaAllah sebelum Pilpres,” kata Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR, Djamaluddin ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat 2B DPD, Jakarta, Rabu (12/09/2018).

Menurut Djamaluddin, untuk lahan yang diketahui terlantar akan dimasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita akan memperhatikan mana untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kami redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati,” tandasnya.

Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Ia beralasan, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar.

Menurut Akmal, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektare yang dikuasai, hanya 1.045 hektare yang digarap.

“Selebihnya memang lahan terlantar, hutan. Kalau kayunya sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ,” kata Akmal.

“Perusahaan baru nampak waktu mau habis izin. Nanti terlantar lagi,” lanjutnya.

Selain menelantarkan lahan, PT CA juga disebut tidak pernah melaksanakan sejumlah kewajiban seperti membangun 20 persen kebun plasma untuk masyarakat dan kewajiban corporate social responsibility (CSR).

Diketahui, pada tahun 2007, PT CA mendapat kucuran pinjaman dari Credit Suisse Singapura sebesar 37 juta USD dengan jaminan izin HGU.

“Perusahaan kita itu ambil tanah negara, udah ada HGU taruh di Bank. Nanti taruh lagi di luar negeri, ambil uang di sana duitnya bawa lagi ke tempat lain. Gitu-gitu aja,” kesal Akmal.

“Kau bayangkan lah, 2,5 persen penduduk menguasai 70 persen tanah Indonesia. Petani itu harus memiliki lahan. Memangnya petanu bisa tanam di atap, di aspal. Proses pemiskinan masyarakat ini cukup parah,” sambungnya.

Jika BPN membatalkan perpanjangan izin lahan HGU tersebut, Akmal berencana akan menjadikan lahan tersebut dikelola masyarakat sebagai pusat pembenihan padi, untuk mencukupi kebutuhan benih Sumatera.

“Dengan begitu, harga padi bisa dibeli lebih mahal. Sekarang, jutaan hektar lahan sawah di Indonesia hanya dipasok oleh 30 ribu hektare lahan pembibitan saja. Makanya bibit ngak pernah cukup dan selalu bermasalah,” sebut Akmal.

Di tempat sama, Senator asal Aceh, Ghazali Abbas Adan menuturkan, mendukung rencana bupati Akmal. Ia berharap lahan terlantar bisa didistribusi ke masyarakat.

“Apalagi sekarang ada reforma agraria kan, jadi jelas sekali keberpihakan pak Jokowi kepada masyarakat,” lugasnya.

Seperti kata pak Bupati tadi, sambung Ghazali Abbas Adan, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh Pemda, jangan sampai dijual.

“Jadi bisa untuk contohlah bagi Pemda-pemda lain. Jangan di mulutnya bela masyarakat, tapi praktiknya tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik.

“Jika perlu kita TUN-kan (peradilan Tata Usaha Negara),” pungkasnya.(red/jp)