Urusan Pemerintahan Konkuren, Bupati Pakpak Bharat Minta PP Lebih Cepat Diterbitkan

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, banyak terdapat beberapa perbedaan pola pengelolaan urusan pemerintahan konkuren yang dijalankan bersama pemerintahan pusat dan daerah.

Bupati Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara Dr. Remigo Yolando Berutu menyambut baik lahirnya UU No.23/2014, namun ia berharap pelaksanaan UU tersebut juga diikuti dengan aturan turunan yang jelas dan tepat agar kewenangan pembagian urusan yang bersifat konkuren itu, dapat berjalan efisien dan efektif.

“UU No 23/2014 sudah tepat. (hanya) Aturan turunan perlu segera diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah),” kata Remigo Yolando Berutu dalam diskusi media Forum Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (FKDOD) bertajuk “Quo Vadis Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren”, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Remigo menuturkan, jika aturan pelaksana atau peraturan pemerintah terbit, maka permasalahan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang terjadi tidak berlarut-larut.

“Upaya pemerintah daerah untuk menyudikal review ini sudah selesai. Kita sudah move on. Dari daerah menuntut aturan pelaksananya harus lebih cepat diterbitkan, sehingga tidak timbul kebingungan yang selama ini masih kami alami,” ujarnya.

“UU 23 itu secara fundamental dan substansi sangat baik, tidak bisa dipungkiri,” tambahnya.

Menurut Remigo, dari perspektif otda (otonomi daerah), kewenangan pengelolaan sebelum UU No.23/2014, semua dikendalikan pemda. Setelah UU, ada beberapa urusan ditarik, seperti pendidikan.

“Mekanisme pembentukan UPT Dinas Pendidikan Provinsi yang harus diatur PP, itu harus segera, sehingga pengawasan kepada sekolah-sekolah lebih segera dilakukan, sehingga tidak menurunkan kualitas pendidikan sekolah kita,” kata Remigo yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Di tempat sama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian mengaku, pelaksanaan UU No.23/2014 memang belum optimal. Sementara rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang dalam proses penggodokan. Edison berharap aturan turunan (RPP) tersebut dapat memberikan keserasian hubungan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota.

“Ketika ada pembagian harus ada NSPK (Normal Standar Prosedur Kriteria) yang harus dikeluarkan oleh Kementerian-Kementerian. Kalau tidak ada teman-teman daerah bingung mengerjakannya. Jadi kalau NSPK lengkap otomatis orang daerah kan mengerjakannya jadi lebih jelas, begitupun pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, urusan pemerintahan konkuren adalah meliputi pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; pekerjaan umum; ketahanan pangan; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; sosial; tenaga kerja; perumahan rakyat; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; perhubungan; dan perlindungan anak. Sedangkan urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.(ton)