Kementan tingkatkan pengawasan terhadap pemasukan daging kerbau asal India

0

Koran Jurnal, Jakarta – Adanya pemberitaan di beberapa media online terkait kejadian kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa negara bagian di India, telah meningkatkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah Indonesia dalam pemasukan produk daging kerbau beku tanpa tulang dari negara tersebut.

Kementerian Pertanian telah mengambil tindakan dalam menanggapi pemberitaan tersebut, hal ini disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/03/2019).

“Kami telah meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar India di Jakarta terkait kejelasan kasus yang diberitakan, dan lebih lanjut juga ditanyakan apa langkah-langkah yang diambil oleh otoritas kesehatan hewan berwenang di India dalam menangani kejadian tersebut jika memang benar terjadi,” ungkap I Ketut.

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta selalu meminta masukan teknis dari komisi ahli.

“Saat ini, Komisi ahli telah memberikan masukan bahwa kemungkinan dan risiko adanya virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil, hal ini karena Indonesia telah memberikan persyaratan yang ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan peraturan yang berlaku di Indonesia.” jelas I Ketut.

Lebih lanjut, Dr. Drh. Denny W. Lukman salah seorang anggota Komisi Ahli memastikan bahwa pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip pengurangan risiko melalui penerapan persyaratan teknis pemasukan, sehingga kemungkinan virus PMK masuk ke Indonesia yang berasal dari daging India sangat kecil. “Semua kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong, tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya (deboned dan deglanded), kemudian daging dilayukan pada suhu lebih dari 2oC selama minimal 24 jam, dan pH daging harus di bawah 6.0, jadi kemungkinan virus PMK dapat bertahan hidup sangat kecil.”

Namun demikian, walaupun risiko tersebut sangat kecil, terlebih dengan adanya pengawasan di pintu-pintu pemasukan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian terhadap setiap produk yang akan dimasukkan, Pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk menentukan tindakan pengendalian dalam menjamin keamanan produk daging yang akan dimasukkan ke Indonesia, oleh karena itu Indonesia akan mengirimkan tim audit ke India untuk melakukan verifikasi program pengendalian PMK yang dilakukan oleh otoritas India, disamping juga melakukan pemantauan terhadap semua rumah potong hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Indonesia untuk memasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam negeri. Hal ini ditegaskan oleh Ketut setelah pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kantor Kementerian Pertanian.

“Sesuai peraturan di Indonesia, kita akan pastikan bahwa daging yang akan diekspor ke Indonesia harus berasal dari ternak yang ditampung atau dikarantina selama 30 hari, dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10km selama periode penampungan atau karantina. Selain itu, ternak juga harus dipotong di Rumah Potong Hewan yang disetujui dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Hal ini merupakan upaya penjaminan Pemerintah terhadap keamanan dari produk daging yang kita masukan dari India,” tidak I Ketut.

Lebih lanjut, I Ketut menegaskan bahwa untuk memastikan Indonesia tetap sebagai negara yang bebas PMK, Direktorat Jenderal PKH melalui Pusvetma dan Balai Veteriner seluruh Indonesia juga melakukan pemantauan/surveilans PMK pada hewan. Sebanyak 3625 sampel dari hewan sepanjang tahun 2018 telah diperiksa untuk memastikan Indonesia tetap bebas dari PMK.(Hum/red)