KPK, BPH Migas dan Gubernur se Sulawesi Tandatangani MoU Peningkatan Manfaat Hilir Migas

0

Koran Jurnal, Makassar – Sebagai bentuk sinergisitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Propinsi untuk mendorong optimalisasi peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan 6 Gubernur se Sulawesi yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Provinsi Gorontalo Rusi Habibi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Moh Hidayat Lamakarate. Penandatangan MoU ini bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/08/2019).

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka :
1. Meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
2. Perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan
3. Meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.

Adapun yang menjadi objek Kesepakatan Bersama ini meliputi pertukaran data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi dan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa diacara penandatanganan MoU ini menyampaikan data Jumlah Badan Usaha Niaga BBM yang beroperasi di Sulawesi sebanyak 21 Badan Usaha. BPH Migas telah melakukan verifikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006 tentang Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL. Adapun rinciaan jumlah Badan Usaha dan realisasi Volume niaga BBM untuk masing-masing proinsi adalah Sulawesi Tengah: 8 BU (Volume TW I 2019: 127.171 KL), Gorontalo: 3 BU (Volume TW 1 2019: 26.479 KL), Sulawesi Selatan: 10 BU (Volume TW1 2019: 288.527 KL), Sulawesi Utara: 10 BU (Volume TW 1 2019: 157.233 KL, Sulawesi Barat: 3 BU (Volume TW 1 2019: 15.547 KL), Sulawesi Tenggara: 12 BU (Volume TW 1 2019: 212.312 KL)
BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL. “Potensi konsumsi BBM per tahun 88,2 juta KL (milyar liter tsb) adalah Objek PBBKB dan BPH Migas siap membantu memberi data tersebut untuk peningkatan optimalisasi penerimaan PBBKB Propinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa.

Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas dengan 6 Gubernur se Sulawesi diharapkan akan memudahkan dalam Permintaan/pertukaran data realisasi BBM per Kab/Kota dan Data Konsumen Pengguna, Kemudahan dalam Perizinan BBM 1 Harga dan Pengawasan Penyediaana dan Pendistribusian BBM. “Sinergisitas KPK-BPH Migas – dan Pemerintah Propinsi se Sulawesi ini bisa dicontoh juga oleh Gubernur Se Kalimantan, Papua dan Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur se Sumatera,” tegas Ifan.

Penandatanganan MoU ini sebagai wujud nyata pelaksanaan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Selanjutnya dalam rangka operasionalisasi dan implementasi kesepakatan bersama ini akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Se-Sulawesi dan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan, “Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.”

MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan. Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD.(hum/red)