Koran Jurnal, Jakarta – Sejumlah pemuda Papua yang mengatasnamakan Aliansi Monyet Papua Jakarta meminta kepada pemerintah untuk segera menindak dan memproses hukum terhadap oknum aparat dan pihak-pihak yang menyulut rasisme kepada mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.
Koordinator Aliansi Monyet Papua Jakarta, Alfian Akbar Balyanan, SH mengatakan, tindakan represif aparat terhadap mahasiswa Papua pada tanggal 16 Agustus 2019 hingga keesokan harinya telah mencederai amanat UUD 1945 Pasal 28 D tentang jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pasal 28 E ayat (2) dan (3) tentang setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya serta setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Tindakan perlakuan rasisme terhadap mahasiswa Papua juga telah mengkhianati UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujar Alfian Akbar Balyanan, di Jakarta, Kamis (22/08/2019).
Alfian menilai, tindakan represif aparat terhadap mahasiswa Papua menunjukan tidak adanya tanggungjawab negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Penggunaan gas air mata kepada mahasiswa yang berada di asrama juga sangat berlebihan. Karena pada dasarnya tindakan tersebut tidak perlu dilakukan apalagi jika melihat kondisi mahasiswa yang juga tidak mengancam pihak manapun.
“Hal ini juga telah melanggar Perkap No 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tandasnya.
Atas perlakuan represif yang dilakukan oknum aparat, sambung Alfian, maka
Aliansi Monyet Papua yang berada di Jakarta menyatakan sikap. Pertama, menolak segala tindakan persekusi dan penghinaan berbasis rasisme terhadap mahasiswa dan masyarakat Papua. Kedua, mendesak Pemerintah dan pihak TNI/Polri untuk menjamin keamanan dan keselamatan mahasiswa Papua dalam mengemban studi di seluruh Indonesia.
Ketiga, mendesak kepada masyarakat Jawa Timur melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk memelihara hubungan keharmonisan dengan Mahasiswa Papua. Keempat, mendesak Kepolisian agar dalam menjalankan tugasnya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kelima, segera lakukan proses hukum terhadap oknum TNI, aparat kepolisian, dan Ormas reaksioner yang telah melakukan tindakan perusakan dan rasisme terhadap mahasiswa Papua.
Kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, menjunjung tinggi hukum, tidak main hakim sendiri, serta menghentikan perlakuan rasisme terhadap masyarakat Papua.
Seperti diketahui sebanyak 43 mahasiswa Papua yang berada di asrama mahasiswa Papua, Surabaya telah mendapat perlakuan yang menyimpang dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila pada tanggal 16 Agustus 2019. Akibat kejadian ini, setidaknya ditemukan empat mahasiswa mengalami luka; kaki kiri berdarah akibat bekas tembakan gas air mata, tangan terkilir, dan luka di atas pelipis mata.(red)