Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan melakukan pemecatan terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Menurut Zaenal, selama menjabat Dirut, Ari telah mengeluarkan banyak kebijakan yang merugikan karyawan dan penumpang.
“Maka kami sangat bersyukur bahwa Pak Erick sudah memecatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jum’at (06/12/2019).
Kata Zaenal, banyak kebijakan aneh Ari Askhara yang merugikan para awak kabin. Misal, ungkap Zaenal, menghentikan iuran anggota, mempersulit terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), menggrounded alias melarang terbang para pengurus serikat pekerja, memecat tanpa dasar yang jelas beberapa awak kabin, hingga membentuk serikat pekerja tandingan yang membela kepentingannya.
“Cukup banyak kebijakan aneh Ari Askhara selama menjabat Dirut Garuda Indonesia yang benar-benar merugikan awak kabin. Maka dari itu, kami sangat bersyukur Pak Erick memecatnya,” tukas Zaenal.
Ia meminta pemerintah yakni Kementerian BUMN mengusut tuntas keterlibatan jajaran direksi lain yang merugikan maskapai seperti Ari Askhara.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait dugaan penyelundupan komponen sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat baru Garuda, Airbus 330-900 Neo.
“Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi,” ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis kemarin (05/12).
Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia. Karena itu, lanjut kata Menteri BUMN Erick Thohir, selain memberhentikan Ari Askhara, Ia juga bakal mengusut tuntas kasus tersebut, hingga mencari akar permasalahannya, dan akan membawanya ke ranah hukum pidana.(tmp/red)