Polda Metro Jaya Sita 1.3 Ton Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Desember Hingga Januari 2020

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020, telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya. Dalam kurun waktu itu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti sebanyak total 1.343 kilogram ganja dan menangkap pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, hasil pengungkapan dan peredaran itu berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.

“Rilis hari ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Para tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Polda Metro. Dari hasil itu kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” ujar Kapolda Nana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Dalam konferensi pers itu, tampak dibeberkan hasil pengungkapan jajaran Polda Metro Jaya terdiri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 410 Kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja. Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram dan Polrestro Depok 51 kilogram.

Lebih lanjut Kapolda Nana mengatakan, polisi mengungkap sebanyak 19 tersangka, salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolda, dalam pengungkapan itu polisi melakukan pengembangan. Hingga sampai ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara,” bebernya.

Kapolda Nana menambahkan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk menemukan ladang ganja itu, polisi melakukan jalan darat dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan jarak tempuh selama kurang lebih tiga jam.

“Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter,” jelas Kapolda Nana.

Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)