Koran Jurnal, Jakarta – Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat berupa pil ‘Happy Five’ sebanyak 38.400 butir. Pil ‘Happy Five’ golongan kelas satu asal Taiwan itu didapati oleh Polisi dari pelaku berinisial E dalam upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggagalan peredaran pil ‘Happy Five’ yang dikemas dalam 32 bungkusan besar bentuk kemasan permen itu berawal dari laporan masyarakat.
“Sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil ‘Happy Five’ dua kali di awal Januari 2020,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (06/02/2020).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui inisial E si penerima paket.
“Seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko. Tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu,” lanjutnya.
Yusri menerangkan, modus peredaran puluhan ribu pil ‘Happy Five’ itu tergolong baru.
“Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil ‘Happy Five’ dalam bungkus permen,” papar Yusri.
Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, pil ‘Happy Five’ akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.
“Rencana diedarkan saat hari valentine. Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap,” papar Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(red)