Koran Jurnal, Jakarta – Pada sidang ke 6 Gugatan Banjir Jakarta 2020, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan Penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.
Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui 5 orang wakil kelas yakni:
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni:
1. Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020,
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.
Gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020:
1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,
2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat (Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Berdasarkan kejadian itu 312 orang banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim:
1. Menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
2. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat,
3. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 Triliun kepada para penggugat.
Selanjutnya sidang dinyatakan ditunda 2 minggu pada hari Selasa, 31 Maret 2020 mendatang, dengan acara:
Pihak Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma no:1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.(rls/red)