Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru dari 6 Tersangka

0

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 24 senjata api (senpi) berbagai jenis model dan 12 ribu butir peluru berbagai bentuk dan ukuran. Puluhan senpi dan ribuan butir peluru tanpa izin resmi atau disebut ilegal itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Senpi keseluruhan yang kita amankan sekitar 24 senpi. Dengan peluru 12 ribu. Tersangka yang kita amankan 6 orang. JR, AK, GTB, WK, MH dan AST,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/03/2020).

Nana menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut terungkap dari adanya perselisihan antara AK dengan DH dan berujung penganiayaan.

“Kepemilikan senpi ilegal bermula dari adanya kasus penganiayaan, perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil. Perselisihan berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata api,” terang Nana.

“Akibat penganiayaan itu DH luka lebam pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, luka berdarah pada kuping sebelah kanan, pada bagian leher juga luka, dan kepala akibat sundutan rokok, dan memar pada punggung belakang. Kemudian korban (DH) melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat,” lanjut Nana.

Dari laporan kasus tersebut, kata Nana, pihak kepolisian kemudian membentuk tim khusus menyelidiki kepemilikan senpi pada akhir Januari lalu. Beberapa hari setelah itu, pihak kepolisian menangkap AK untuk mencari penjualan senpi ilegal.

“Saudara AK berhasil kita tangkap. Senjata yang digunakannya diakui punya berinisial JR. Hari berikutnya JR diamankan, dia mengakui bahwa 2 senpi miliknya dan dia beli dari yang bernama GTB,” ungkap Kapolda.

Beberapa minggu setelahnya, lanjut Nana, pihak kepolisian menangkap GTB di daerah Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, mereka menemukan senjata api berbagai jenis.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah GTB. Disinilah ditemukan 5 senpi dan 3 senpi angin. Beberapa merek senjata yang kita ambil, senpi merek NP 654, kaliber 4,5, senpi SZ, senpi rakitan yang laras panjang,” bebernya.

Dari keterangan GTB, pelaku juga pernah menjual senjatanya ke tiga orang lainnya yaitu WK, MH dan AST. Mereka semua kemudian ditangkap di tempat terpisah di daerah Jabodetabek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan terkait pelaku lain yang diduga memiliki senjata api. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli senjata api ilegal.

“Saya harapkan masyarakat untuk tidak membeli senjata yang tanpa dokumen. Apabila memang masyarakat melakukan upaya arogansi apalagi sampai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan saya minta segera laporkan kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)