Koran Jurnal, Brebes – Menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam rangka kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyetop sementara izin keramaian di wilayah hukumnya.
“Menindaklanjuti maklumat Kapolri, untuk sementara izin kegiatan yang menimbulkan keramaian kami setop dulu,” ucapnya saat ditemui usai sidak sembako, Senin (23/03/2020).
Dijelaskannya, dalam maklumat tersebut masyarakat diminta mengurangi kegiatan yang menimbulkan keramaian. Baik itu kegiatan hiburan, keagaman, sosial dan lainnya untuk dikurangi.
“Pokoknya kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa dihimbau untuk dipending dulu,” jelasnya.
“Intinya apapun kegiatan yang mengundang massa kita pending dulu,” lanjutnya.
Bahkan, lanjutnya, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakasanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian pihaknya akan memasang sejumlah spanduk maklumat Kapolri. Dengan tujuan, masyarakat agar tetap selalu waspada dan tidak bepergian ketempat yang ramai.
“Tidak bosan-bosannya kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ketempat yang ada kerumunan masyarakat. Dan kita akan berkordinasi dengan pemerintah setempat terkait pemasangan spanduk agar masyarakat memahami isi maklumat Kapolri,” pungkasnya.(red)