DKI Jakarta Berlakukan PSBB 10 April 2020

0

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan mulai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pada Jum’at 10 April 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Anies setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait izin pemberlakuan PSBB di Jakarta.

“Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa  malam (07/04/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB itu sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” timbang Anies.

Ia pun menegaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Untuk itu, lanjut Anies, yang akan dilakukan mendatang adalah upaya penegakan agar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti diketahui, berikut tahapan yang telah dilakukan Gubernur Anies untuk mendapatkan izin penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ialah mengirim surat ke Menkes RI serta meminta izin pemberlakuan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020, bahwasanya kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Menindaklanjuti permintaan itu, Menkes pun melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional yang terpusat di kantor BNPB.

Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya pengajuan penerapan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta itu resmi disetujui dan kemudian ditandatangani oleh Menkes. Penetapan pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Adapun beberapa pertimbangan Menkes terkait pemberian izin penerapan PSBB, yakni pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Dan, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan angka kasus penularan Covid-19.(red)