Lima Pemuda Pelaku Vandalisme Provokatif Ditangkap Polisi

0

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap sebanyak 5 (lima) pelaku vandalisme atau aksi mural dengan tulisan yang bernada provokatif. Kelima pelaku yakni berinisial MRR, AAM, RIAP, MRH, dan RJ. Mereka menamakan diri kelompok ‘Anarko’.

Diketahui sebelumnya pada Jum’at 10 April 2020, polisi telah menangkap 3 pelaku yaitu MRR, AAM dan RIAP di Cafe Agaliter, Tangerang. Dan 2 pelaku inisial MRH dan RJ ditangkap di lokasi berbeda, Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot atau ‘Pilok’.

“Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: ‘Bunuh orang-orang kaya’, ‘Sudah krisis saatnya membakar’ dan ‘Mau mati konyol atau melawan’,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/04/2020).

Nana menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

“Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi. MRH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang,” jelas Nana.

Ia menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, dan menghasut serta mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

“”Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(red)