Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengamankan puluhan kendaraan travel gelap yang nekad mengangkut pemudik ke luar wilayah DKI Jakarta. Puluhan kendaraan travel gelap itu rata-rata tertangkap di jalur tikus.
“Tadi malam sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar jam 8 malam sampai dengan pukul 24.00 Wib malam kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/05/2020).
95 (sembilan puluh lima) unit kendaraan yang tertangkap itu terdiri dari: 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi. Kesemua kendaraan tersebut diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara, sekitar ratusan penumpang yang kedapatan hendak mudik berhasil dicegah oleh petugas.
“Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang,” sebut Sambodo.
Ia menambahkan, penindakan terhadap sejumlah para pelanggar itu hasil kerjasama antara jajaran Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan.
“Bagi para sopir kendaraan travel tersebut, dikenakan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tandasnya.(dtk/red)