Resmob Polda Metro Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Melalui Mi-Chat

0

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

“Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), inisial TH alias APHE (36), dan ZA alias Z (37) dan 1 pelaku DPO inisial FS alias Ojan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (08/06/2020).

Yusri menerangkan, penangkapan para pelaku curas ini setelah polisi menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilaporkan oleh korban pada 21 Mei 2020 di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian pada hari Sabtu (30/5), Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya dipimpin oleh AKP Mugia Yarry Junanda, (Ka Unit III), AKP Widy Irawan dan IPTU Sigit Santoso, melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dijelaskan, modus pelaku melakukan curas dengan memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi media sosial.

“Pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat,” kata Yusri.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.

“TH sebagai eksekutor, ZA dan FS sebagai Jokinya,” ujar Yusri.

Berikut kronologis aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilancarkan oleh para pelaku,

“Pelaku TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu korban, pelaku TH mengajak korban jalan-jalan ke Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban,” terang Yusri.

Namun, Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya, FS alias Ojan dan ZA alias Z mengikuti korban dengan membawa 1 (satu) senjata tajam (sajam) celurit dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih.

Lalu, pada saat Pelaku TH dan korban tiba di daerah tersebut, korban diajak mengobrol oleh pelaku TH di atas motor korban.

“Sekitar 5 menit kedua pelaku lainnya dengan membawa 1 (satu) Bilah Celurit menghampiri Pelaku TH dan Korban, Kemudian Celurit tersebut diserahkan ke Pelaku TH dan digunakan untuk mengancam korban dengan cara
mengalungkan celurit tersebut ke leher korban. Korban sempat melawan
mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan di lehernya namun Pelaku 1 langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban,” beber Yusri.

Dia mengungkapkan, setelah korban tidak berdaya Pelaku lainnya mengambil Handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian ke 3 (tiga) pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa Motor dan Handphone milik korban.

Wakil Direktur (Wadir) Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah sepekan melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat untuk berkencan.

“(Komunikasi) Pelaku curas dengan korban sudah terjalin 1 Minggu. Dengan komunikasi melalui media sosial itu mereka melakukan janjian,” ungkap Calvijn, menambahkan.

Calvijn mengatakan, saat janjian (pelaku dan korban) mau ke hotel daerah Tebet (Jak-Sel).

“Karena tidak ada kecocokan lalu korban mengajak makan. Kemudian (pelaku) melakukan aksinya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan itu berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol : B-4263-SDF; 1 (satu) Buah Celurit; dan
1 (satu) Handphone Vivo warna biru hitam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan pelaku inisial D, penadah hasil barang curian 1 Handphone merk Vivo warna biru hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(red)