Pengkritik Erick Thohir Gagal Paham Soal Dana Talangan BUMN

0

Koran Jurnal, Jakarta – Sejumlah Ketua Umum Relawan Jokowi menilai kritikan yang dialamatkan kepada salah satu Menteri Kabinet Indonesia Maju Erick Thohir, salah kaprah. Langkah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyelamatkan perekonomian nasional di tengah Pandemi Covid-19, dianggap tidak memiliki dasar hukum sangat membingungkan masyarakat. Apalagi, kritikan itu dilontarkan oleh pihak-pihak yang notabene, pendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Tampaknya mereka gagal paham sebagai pendukung Jokowi, yang menyerang jajaran kabinet Jokowi-Maruf Amin yang ditujukan ke Erick Thohir dengan cara membabi buta,” ujar Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha, di Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Riano, kritik yang membabi buta itu, di saat Erick Thohir melakukan restrukturisasi atau perombakan jajaran unit-unit BUMN sama halnya mereka mengganggu program-program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Perlu diketahui, menyerang (kritik) Erick Thohir sama saja menyerang program pak Jokowi. Pemerintah sedang bekerja keras melakukan penyelamatan ekonomi nasional. Itu sangat tidak etis jika pendukung Pemerintahan Jokowi malah mengganggu. Apalagi mereka mengaku dekat dan pendukung die-heart Jokowi sejak 2014,” tandasnya.

“Saya kira mereka gagal paham, saya rasa mereka tidak mengerti makna daripada pembenahan BUMN itu. Jadi saya agak prihatin mendengar serangan-serangan kepada ET (Erick Thohir) yang sebenarnya adalah tumpuan harapan kita yang tengah melakukan pembenahan kinerja BUMN,” tambah Riano.

Sementara Ketua Umum Pojok Satu, Yuyun Pringadi menyebut, cara pandang pengkritik seolah tidak memahami persoalan secara subtansial dan mendasar. Sehingga, lanjut Yuyun, persoalan (kritikan) yang diangkat ke permukaan terkesan mempunyai maksud dan tujuan atau “ada udang dibalik batu”.

Yuyun mengatakan, ada 3 aspek yang diangkat ke permukaan oleh pengkritik, yang pertama soal dana talangan yang dipersoalkan tidak memiliki payung hukum menurut cara pandangnya. Yang kedua persoalan utang BUMN yg membengkak dan ketiga persoalan perombakan atau restrukturisasi BUMN.

“Nah ketiga aspek itu saya melihat apa yang dikritik tidak substansial dan tidak mendasar,” tukasnya.

Menurut Yuyun, payung hukum dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional jelas: PP No.1/2020, PP 23/2020/ UU No.17/2003/UU No.1/2004 dan masih banyak lagi. Ironisnya, secara yuridis formal, mereka tidak membaca PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara cakap dan komprehensif-integral, tetapi justru dipenggal-penggal untuk mencari pembenaran dalam kritik ke BUMN itu.

Oleh karenanya yang muncul ke permukaan adalah seolah dana talangan itu tidak mempunyai payung hukum, jadi semua itu tidak benar, itu penyesatan dan pembohongan publik. Betapa tidak, sumber dana menurut PP itu terang benderang dan peruntukkannya pun jelas dalam rangka PEN. Dengan begitu, justru memberikan kesempatan dan peluang kepada sektor sektor ekonomi untuk bangkit dari keterpurukan. Nah ini yang perlu digarisbawahi,” lugasnya.

Hal tersebut, tambah Yuyun yang juga Peneliti Yp institute for fiscal and monetary policy, PEN juga dikuatkan dengan payung hukum lainnya yaitu UU 17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.45 dan lain sebagainya.

Menyelamatkan sektor-sektor ekonomi dalam era masa wabah atau Pandemi Covid-19 ini, menjadi keharusan sebelum dunia usaha ambruk. Artinya, itu domain presiden dan menteri-menterinya yang tengah bekerja keras, janganlah niat baik itu diganggu oleh permintaan yang bukan-bukan,” pungkas Yuyun.

Ia menuturkan, Pandemi Covid-19 ini merupakan keadaan emergency, bahwa Presiden Jokowi ingin menyelamatkan perekonomian nasional secara cepat dan tepat. Perlu diketahui bahwa defisit APBN 2020 sudah terlalu melebar dan masuk ke tahapan 6,34 persen terhadap PDB. Artinya ini sudah setara seribu triliun lebih. Bagaimana mungkin kalau sektor-sektor ekonomi tidak bergerak maka (akan) kandas-lah negara kita ini.

“Yang paling penting hendaknya si pengkritik itu mengetahui bahwa dana talangan itu jangan ditudingkan kepada personalitas sebagai menyalahi aturan seolah-olah BUMN ini tidak memiliki dasar hukum dan akal-akalan, Jadi (tudingan) itu tidak benar, dan salah kaprah,” tandas Yuyun.

Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat perlu meluruskan, karena apa yang dilakukan BUMN untuk kepentingan bangsa dan negara. Baik itu dalam mengatasi wabah Covid-19 dan maupun penyelamatan perekonomian nasional.

“Kita harus mencermati dengan baik dan tidak ada kepentingan dibalik itu yang akan membawa suasana semakin keruh. Jadi kalau kritik-kritik itu bernuansa dahaga kuasa pasti berimplikasi dan membahayakan roda perekonomian, terutama dalam konteks kepemimpinan Erick Thohir yang memang banyak disoroti dalam kerja kerja memperbaiki BUMN,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi, Yuyun dan Riano menyayangkan, kepentingan sejumlah kelompok tersebut hanya mengganggu kerja-kerja Erick Thohir yang tengah merombak jajaran Dirut maupun Komisaris.

“Padahal kita tau dibalik itu semua ada kesan jatah kursi sesuai rekomendasi yang diminta organisasi yang mereka geluti,” ungkapnya.

“Menurut saya sebagai masyarakat dan Ketum Relawan Jokowi, tidak relevan lah, bukan waktunya lagi, cara-cara seperti itu. Jika dibandingkan di era Kemeneg BUMN sebelumnya mungkin bisa demikian. Tetapi, kepada pemimpin BUMN Eric Thohir tidak berlaku, karena ia bukan pemimpin kaleng-kaleng, dia punya integritas dan reputasinya baik,” tutup Yuyun.

Seperti diberitakan, politisi PDI-Perjuangan Adian Napitupulu (notabene pendukung Jokowi) menilai kebijakan-kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir syarat dengan kepentingan elit dan mengabaikan rakyat. Penyataan Adian Napitupulu itu juga terangkum dalam sebuah tulisannya, berjudul “BUMN dan UMKM dalam Cerita dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?”.(red)