Kemensos dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Jajaki Fasilitas Rehabilitasi Sosial

0

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Jum’at kemarin (03/07/2020).

Sebelum melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Mensos mengunjungi beberapa ruangan di kantor BNN, mulai dari Media Center yang berisi trending isu penyalahgunaan narkoba hingga pusat pengaduan melalui sosial media, ruang siaran dan ruang pusat penelitian, data dan informasi.

“Terima kasih kepada keluarga besar BNN, kami sudah diundang untuk melihat fasilitas di BNN dan acara pemusnahan barang bukti narkotika,” ungkap Mensos.

Kementerian Sosial sangat berkaitan dengan BNN, salah satunya yaitu dalam hal rehabilitasi sosial. “Kemensos punya 5 Balai Rehabilitasi Sosial Napza, dimana kami ingin balai kami sebagai perpanjangan tangan dari BNN,” lanjut Mensos.

Mensos juga mengarahkan kepada Dirjen Rehsos agar kedepan fasilitas balai Rehsos Napza milik Kemensos bisa sesuai dengan standar di BNN. Balai Napza milik Kemensos tersebut yaitu Balai Napza “Bambu Apus” Jakarta, Balai Napza “Galih Pakuan” Bogor, Balai Napza “Satria” Baturraden, Balai Napza “Insyaf” Medan dan Loka Napza “Pangurangi” Takalar.

Selain Balai Rehabilitasi Sosial Napza, Kemensos juga memiliki 178 mitra Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia yang berfungsi memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kedepan, Mensos menginginkan ada pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNN dimana perlu ada penambahan poin pemberdayaan bagi mantan pecandu narkoba.

“Kita perlu pemberdayaan bagi saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat. Kita pastikan mereka bisa memulai kehidupan baru yang lebih baik dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi,” jelas Mensos.

Mensos ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 yang terdiri dari 86.623 gram sabu, 80.430 gram ekstasi, 211 gram tembakau gorila dan 1.538 gram dimetiltriptamina. Pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah keempat kali dilakukan di tahun 2020.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti narkotika ini didapat dari delapan kasus berbeda, yaitu dari Kantor Gedung Pos Pasar Baru, Regulated Agen Tiki Tangerang, Apartemen Gading Nias, Jalan Industri Raya Cikarang, toko beras daerah Industri Raya Cikarang dan di parkiran Hotel Amaroossa.

Setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Mensos dan Dirjen Rehsos diajak untuk mengunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN di wilayah Lido, Sukabumi.

Balai Besar BNN memberikan layanan rehabilitasi mulai dari detoksifikasi yaitu penanganan dengan terapi simptomatik, entry unit/stabilitasi pasca putus zat, primary program yaitu rehabilitasi sosial dengan metode Theurapeutic Community (TC), re-entry berupa terapi vokasional dan sosialisasi dan pasca rehabilitasi berupa praktek kerja lapangan.

Kemensos akan belajar banyak dari BNN dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

“Saya sudah arahkan Bapak Harry Hikmat untuk mengajak para Kepala Balai Rehsos Napza study banding dan belajar di instalasi milik Balai Besar Rehabilitasi BNN,” kata Mensos.

BNN juga sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi untuk konselor. Harapannya sumberdaya manusia di Ditjen Rehsos bisa mendapat sertifikasi juga dari BNN agar dalam bekerja mereka lebih baik pengetahuannya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN, Pelaksana Tugas Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Kepala Biro Humas serta Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas.(rls/red)