KKP dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Ilegal Sebanyak 54,9 Ton Senilai Rp 2,2 Miliar

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan ikan patin ilegal sebanyak 54,978 ton.

“Ini hasil operasi gabungan dengan teman-teman Kepolisian lewat Polairud Baharkam Polri. Operasi ini dilaksanakan selama dua kali, 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 ton ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tubagus Heru dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/08/2020).

Tubagus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak 26 Juli 2020.

“Pada tanggal 3 Agustus 2020 kami mendapat informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam 4 mobil kontainer (Thermo King),” jelasnya.

“Dan bersama Polri kami terus memantau. Informasi 2 mobil kontainer berangkat menyeberang dengan KM (Kapal Motor) Slavia dari pangkalan Balam. Kemudian 6 Agustus kami lakukan operasi, dan 7 Agustus kami berhasil menangkap 2 mobil kontainer tersebut,” bebernya.

Kemudian, tambah Tubagus, pada 8 Agustus 2020 operasi KKP dan Polri kembali berhasil mengamankan 2 kontainer lagi.

“Penyelundupan ini diancam dengan pidana pasal 16 juncto pasal 88 atau pasal 7 ayat 2 juncto pasal 100 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Bakarham Polri Irjen Pol Lotharia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemi Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini,” tukas Latif.

“Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringannya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat mengganggu investasi. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” pungkas Latif.

Adapun barang bukti 54,978 ton patin yang sudah dipacking disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.(red)