Koran Jurnal, Jakarta – Penularan virus SARS-CoV-2 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran COVID-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan Covid-19.
Dalam konteks tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Awi Setiyono menyampaikan hal tersebut di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Kamis (13/08/2020).
Ia menyampaikan bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri.
“Pertama, Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujar Awi.
Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli.
“Lalu yang ketiga, Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” lanjut Awi.
Kemudian yang keempat adalah efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Awi juga mengatakan bahwa Polri telah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan membuat program Kampung Tangguh di berbagai daerah. Dalam program Kampung Tangguh, masyarakat diminta memindai, menganalisis, serta mengambil tindakan pemecahan masalah yang sedang terjadi.
“Di situ nanti ada tim medisnya sendiri, penguatan terkait dengan ketahanan pangan, bahkan sampai ada tim pemulasaraan, tim edukasi terkait dengan 3M,” imbuhnya.
Langkah 3M merupakan protokol kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah, sebagai penyingkatan dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Mengenai penegakkan hukum yang sifatnya denda, Awi mengatakan bahwa hal tersebut adalah pilihan terakhir. Penegakkan hukum pun dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemda masing-masing. Selagi masih dapat dilakukan pembinaan dalam upaya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polri akan mengedepankan hal tersebut.
Lebih lanjut, Awi mengajak masyarakat untuk disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap pandemi Covid-19 ini sebagai konspirasi belaka.
Pada kesempatan yang sama, Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan COVID-19, Aloysius Agung menjabarkan kegiatan yang sudah dilakukan oleh TNI sebelum COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi. Kegiatan tersebut di antaranya adalah penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Wuhan, Cina dan penyiapan kegiatan karantina di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
”Setelah Presiden Joko Widodo menyatakan COVID-19 sebagai sebuah pandemi, dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mana TNI juga termasuk di dalamnya,” ungkap Aloysius.
Selanjutnya, mengenai peran TNI terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, Aloysius mengatakan bahwa TNI mendukung dengan bersinergi dengan Polri seperti yang sudah disampaikan oleh Awi Setiyono.
“Dalam hal ini TNI tidak melibatkan unsur-unsur yang (menyangkut kegiatan) bertempur. Jangan bayangkan bahwa begitu TNI turun, maka yang diturunkan Alutsistanya, sama sekali tidak. Kita bicara tentang protokol kesehatan,” imbuh Aloysius.
Kemudian Aloysius menegaskan bahwa peran personel TNI yang dilibatkan dalam pendisiplinan protokol kesehatan disesuaikan dengan rancangan operasi yang dibuat oleh Pemda masing-masing, contoh di Madiun terbentuk Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Agar Warga Sehat (Pendekar Waras) yang mana melibatkan TNI.
“Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat desa, Panglima TNI telah mengarahkan tugas tersebut kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal ini dilakukan guna membuat masyarakat terbiasa dengan pematuhan protokol kesehatan,” ujar Aloysius.
Selanjutnya, Aloysius mengatakan bahwa Ia sangat mendukung sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemda dalam penegakkan protokol kesehatan pada masyarakat.
“Kadang-kadang sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemda itu malah lebih disegani dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.
Menutup perbincangan, Aloy mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan 3M, dengan menggunakan bahasa daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Poro sedoyo, babaturan, tong hilap nya, ojo lali 3M. Cuci tangan, pasang masker, jaga jarak. Matur suwun,” tuturnya.(pus/red)
Berikut Video Dialog “Penegakkan Inpres No 6 Tahun 2020: Ada Hukuman Tidak Pakai Masker?” : https://youtu.be/anczzDWxTmg