Menko Polhukam: Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga Dalam Penanganan Pesawat yang di-Force Down

0

Koran Jurnal, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down). Karena itu, Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down).

“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di force down,’’ ujar Menko.

Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) yang digelar Jum’at (04/09/2020).

Acara Latihan Bersama ini adalah kerjasama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.

Latihan Bersama ini sendiri, adalah tindaklanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu.

Menko berpesan, ”Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan.”

Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan ini, dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun (force down) pesawat itu, karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.

Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.(hum/red)