Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja, Pelaku Lagi Nganggur

0

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana siber atau penyebaran berita bohong alias hoax terkait isi pasal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pelaku berinisial VE (36) ditangkap di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10).

“Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at (09/10/2020).

Argo menjelaskan, pelaku VE ditangkap lantaran diduga telah memposting serta menyebarkan informasi bohong atau hoax isi pasal UU Cipta Kerja di akun Twitter-nya dengan username @videlyaeyang, yang kemudian viral di media sosial.

“Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12,” terang Argo.

Namun setelah diteliti, sambung Argo, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Informasi (Hoax) ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR,” beber Argo.

Lanjut Argo menerangkan, motif pelaku VE menyebarkan berita hoax lantaran kecewa karena sudah tidak bekerja lagi.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim,” ujar Argo.

Kasus hoax isi pasal UU Cipta Kerja itu terbongkar setelah tim Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Dirtipid Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melakukan pelacakan terhadap unggahan berita tersebut dan kemudian terdeteksi akun medsos Twitter pribadi pelaku di media sosial yang lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, VE dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.

Diketahui pada Kamis (8/10), telah terjad aksi demonstrasi meluas di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Beberapa lokasi di antaranya berujung dengan kerusuhan.(red)