BPH Migas Kaji Ulang Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang

0

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, mengkaji ulang proyek pembangunan pipa transmisi gas ruas Cirebon-Semarang (Cisem). Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa setelah pihaknya menerima dan menjawab surat PT Rekayasa Industri (Rekind) tertanggal 2 Oktober 2020.

“Mengacu rapat komite, pada keputusan tersebut, kami sepakat BPH Migas menugaskan direktur gas bumi untuk melaksanakan kajian, dalam waktu maksimal 1 bulan sejak 12 Oktober untuk kajian tersebut dikoordinasikan terutama kepada kementerian ESDM,” ujar Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa saat konferensi pers Proyek Pipa Transmisi Ruas Cirebon-Semarang di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya dia mengatakan, setelah satu bulan, ada keputusan bersama yang bisa diterima. Yang pasti ada banyak pilihan bagaimana keberlanjutan proyek tersebut.

“Kalau mengacu peraturan BPH Migas, ini mestinya ditawarkan kepada pemenang kedua dan ketiga, pada tahun 2006, kita sudah melihat peluang dengan capex yang sama dan toll fee itu juga impossible,” terangnya.

Pilihan kedua adalah BPH Migas melakukan lelang kembali dengan batasan tertentu, dimana panitia lelang akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari tim BPH Migas, Kementerian ESDM, hingga bisa juga melibatkan Kementerian Keuangan.

“Sehingga betul-betul panitia bersama, bukan hanya BPH Migas. Ini bisa membentuk body contest, kepada seluruh badan usaha,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Gas Bumi Sentot Harijady mengatakan akan dilakukan kajian supply and demand, berdasarkan tekno ekonomi. Nantinya kajian akan melibatkan stakeholder terkait kementerian ESDM, Dirjen Migas, Bappenas dan semua yang berkaitan dengan proyek ini.

“Apabila hasil putusan kajian, apakah dilakukan lelang, atau nanti dilakukan dikembalikan kepada pemerintah itu nanti kita lihat hasilnya yang akan datang. Kami mengharapkan bantuan dari stakeholder terkait untuk support apa yang jadi upaya BPH Migas terutama percepatan pembangunan ruas Cirebon-Semarang,” pungkasnya.

Terkait diterimanya surat dari PT Rekayasa industri, BPH Migas menyampaikan, menunjuk surat Rekind (PT Rekayasa Industri) nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang dengan mempertimbangkan;

Pertama, “Hasil kajian kelayakan bisnis yeng telah disusun oleh Rekind yang menunjukan bahwa pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cisem dengan tarif/toll fee sebesar 0,36/MMBTU sesuai dengan dokumen penawaran Rekind tahun 2006 saat ini sudah tidak memenuhi nilai ekonomi; dan,

Kedua adalah, ketentuan di kelompok usaha Rekind terkait investasi yang antara lain menyatakan bahwa baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable), ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).(red)