Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Mensos Juliari, 4 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY
Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” terang Firli.
Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Yang terdiri dari, sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
Atas perbuatannya, tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).
Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.(kmp/bh/amp)