Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus sindikat pemalsuan surat hasil keterangan kesehatan, test swab PCR dan Antigen covid-19. Delapan pelaku yang diringkus terdiri dari 5 pria (1 dibawah umur) masing-masing berinisial RSH (20), IS (23), DM (DU), SP (38), Y (23) dan 3 wanita yakni RHM (22), MA (25), MA (20).
“Ada 7 pelaku yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (25/01/2021).
Diterangkan Yusri, 8 pelaku atau sindikat tersebut ditangkap pada Senin tanggal 18 Januari 2021. Yusri mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing, ada yang pembuat, menawarkan dan pengguna hasil swab PCR dan Antigen covid-19.
“Mereka (pembuat) menawarkan (surat keterangan palsu) melalui media sosial, bahkan ada yang door to door,” terang Yusri.
“Mereka menawarkan surat tersebut dengan harga mulai dari 75 hingga 900 ribu rupiah,” bebernya.
Berikut lengkap modus sindikat pemalsuan surat hasil Test Swab PCR dan Antigen:
Pelaku menawarkan melalui media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 lalu pelaku membuat surat keterangan dengan menggunakan draft kop Klinik Denti Sari dengan hasil pemeriksaan Non Reaktif yang ditanda tangani dan dicap stempel oleh pelaku sendiri.
Pelaku sebagai Admin Server Database FASTLAB, Aplikasi FASTLAB dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium FASTLAB mengakses database dan kedua aplikasi tersebut dan menginput fotokopi KTP membuat dan mengirim Hasil Swab test PCR Covid-19 dengan hasil pemeriksaan Negatif menggunakan kop Laboratorium FASTLAB dengan link
(http://fastlab.id/rs/rst.php?id=JBGCEHRIZ melalui Whatsapp).
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 menawarkan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibody & Swab PCR Covid-19 dengan biaya tertentu.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021
WIB Tim berhasil mengamankan 4 orang (RSH, RHM, IS dan DM) yang diduga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur Tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan Kop Surat Klinik Denti Sari.
Diawali dari pelaku IS dan DM memesan surat keterangan Hasil Rapid Test Antigen dan Antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. Pelaku RSH yang bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian pelaku RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan
hasil pengecekan/Swab NON REAKTIF menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani oleh tersangka RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari dan dicap stempel Klinik Denti Sari. Kemudian tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan kembali 4 pelaku (MA,
AY, Y dan SP) yang diduga pelaku pemalsuan surat keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 an. SP dengan Kop Surat Laboratorium FASTLAB yang diduga dibuat tanpa terlebih dahulu melakukan proses pengambilan spesimen pasien.
Pelaku Y sebagai karyawan PT. INTI DHARMA GLOBAL INDO yang
bertugas sebagai Admin Server Database Fastlab, Aplikasi Fastlab dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium Fastlab mengakses sendiri database dan kedua Aplikasi tersebut tanpa izin sehingga atas permintaan pemesan dan foto KTP pemesan dapat mengeluarkan Hasil Swab Test PCR Covid-19 hasil Negatif an. SP tanpa izin dan tanpa melakukan prosedur pengambilan spesimen pasien.
Sementara itu, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan Antigen sudah ada 3 kali dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum PMJ.
“Jadi kita tidak tinggal diam dalam menindak siapa saja, baik itu pengguna maupun pelaku pemalsu dokumen covid-19,” lugas Ade Tubagus.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara, dan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.(mgp/red)