Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental dan mobil kredit. Keempat pelaku adalah berinisial MS (wanita), aktor utama atau otak sindikat, dan anak buahnya yakni T, MZI, dan MLU.
“Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/05/2021).
Yusri mengungkapkan, setidaknya puluhan unit mobil berhasil dijual oleh sindikat tersebut dengan beberapa cara atau modus.
“Sekitar 30 unit kendaraan roda empat (diamankan). Dan diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan, ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan puluhan mobil.
Pertama, rinci Yusri, dengan meminjam atau menyewa mobil dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariasi.
“Modus lainnya, mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka,” tukas Yusri.
Menurut Yusri, kedua modus tersebut biasanya para pelaku mengelabui dengan menyerahkan kendaraan serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terlebih dahulu dan menjanjikan akan diberi BPKB dan surat-surat lainnya kemudian.
“Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul,” beber Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, penangkapan terhadap sindikat itu bermula saat adanya beberapa laporan dari para korban atau pengusaha rental mengenai mobil yang tak kunjung pulang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada salah satu mobil yang pernah disewa pelaku kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga murah.
“Menjual dengan menggunakan akun (medsos) palsu. Harga mobil di bawah pasaran,” terang Yusri.
“Kemudian kita undercover (menyamar) sebagai pembeli. Saat transaksi kemudian mengamankan tersangka yang lain,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.
Ditambahkan Yusri, pihaknya mengimbau kepada pemilik rental mobil yang merasa mobilnya tidak kembali setelah dirental oleh sindikat tersebut, untuk mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro.
“Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi, silahkan ambil tanpa dipungut biaya (gratis),” ucapnya.(kp/red)