Pelayanan Samsat Jakarta Pusat Tetap Optimal dan Wajib Prokes di PPKM Level 4 

0

Koran Jurnal, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 untuk wilayah DKI Jakarta tidak sedikit menurunkan semangat pelayanan publik kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat.

Kanit STNK Samsat Jakarta Pusat AKP Nur Aqsha Ferdianto mengatakan dengan adanya PPKM Level 4 jajarannya tetap konsisten melayani wajib pajak dengan penguatan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Justru PPKM Level 4 ini kita malah meningkatkan pelayanan,” ujar Aqsha kepada wartawan, Kamis (05/08/2021).

Pihaknya juga tetap menjadikan Prokes sebagai basis utama pelayanannya.

“Kita optimal melayani wajib pajak dengan mempertebal Prokes,” kata dia.

Sementara, salah seorang wajib pajak, Heni, 44, menyebut jika petugas secara disiplin dalam menerapkan Prokes.

“Petugas keliling mengingatkan agar selalu mengindahkan Prokes, seperti saat mengantre tetap jaga jarak,” pungkasnya.

Selain itu, kebersihan lingkungan Samsat Jakarta Barat terjaga baik.

“Rutin disemprot disinfektan ruangannya,” tuturnya.