Sidang Perkara Kondotel, Jaksa Tuntut Direktur PT Mahakarya Agung Putera 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

0

Koran Jurnal, Tangerang – Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya (21/09/21) telah berhasil menyita 2 bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya. Pada Persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang (28/09/2021) Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutannya kepada terdakwa.

Dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hendra Murdianto dihadirkan dalam persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP juga pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan fakta di dalam persidangan terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif dan komulatif untuk itu Jaksa memilih salah satu delik dakwaan yang paling tepat bagi terdakwa. Dalam hal ini JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 72, pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bila dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Hukum.

Dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi.

Untuk itu Jaksa Esti Alda Putri SH MH mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan tuntutan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliyar subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua Minggu, namun Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (05/10/21).

Salah satu korban Kasus Apartemen/Kondotel Grand Eschol Karawaci didampingi pengacaranya menuturkan; “Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan..” ungkap Sudjadi saat diwawancarai oleh awak media. Dirinya juga akan terus mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2 bidang tanah dan 1 apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (07/10/21) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa.(*)