Perwira TNI AL Siap Tangani Tindak Pidana Tertentu di Laut secara Terintegrasi dan Terpadu

0

Koran Jurnal, Jakarta – Para Perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) siap bertugas di lapangan untuk melakukan advokasi, asistensi, supervise dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu seusai menerima Pembinaan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Diskum AL, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (29/9/2022).

Bintek Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL yang dilaksanakan selama 10 hari ini diberikan kepada 20 peserta dari strata Perwira berpangkat Letda sampai Letkol dari kesatuan Koarmada 1,2 dan 3, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal), Staf Intelijen Angkatan Laut (Sintelal), Dinas Operasi Angkatan Laut (Disopsal) dan Diskum AL, yang hari ini, Kamis (29/9) pelaksanaannya ditutup secara resmi oleh Sekretaris Dinas Hukum Angkatan Laut (Sekdiskum AL) Kolonel Laut (KH) Dr. Imam Subekti, S.H.,M.H., mewakili Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.

Kadiskum AL mengatakan para peserta telah dibekali berbagai materi seperti kewenangan penyidik TNI AL dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana tertentu di laut, kejahatan siber yang berhubungan erat dengan tindak pidana di laut, penerapan undang-undang cipta kerja dalam perkara tindak pidana pelayaran dan perikanan, teknik mengungkap tindak pidana perikanan dalam perfektif kejahatan transnasional terorganisir dan teknik mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana tertentu di laut.

“Bahkan, untuk menambah pemahaman peserta, mereka juga praktek membuat berkas perkara tindak pidana tertentu di laut yang kesemuanya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalisme peserta sebagai Perwira penyidik tindak pidana tertentu di laut dalam menjalankan tugas sehari-hari”, tegasnya.

Kadiskum AL berharap agar tidak ada lagi Perwira TNI AL yang ditugaskan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut ragu dalam bertindak seperti harapan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam penekanannya diberbagai kesempatan kepada para Komandan di lapangan untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan, harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional.

Penyidik Mobil adalah tim khusus Perwira TNI AL yang diberi tugas melaksanakan proses penyidikan tindak pidana tertentu di laut dalam perkara yang mendapat perhatian sesuai Per Kasal Nomor 11 Tahun 2019. Tim Penyidik Mobil (TPM) salah satunya bertugas melakukan advokasi, asistensi, supervise dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu.(disp)