KRI Spica-934 Evakuasi Pelaut Korea Selatan di Selat Malaka ke Lanal Batam

0

Koran Jurnal, Jakarta – KRI Spica-934 melakukan evakuasi Pelaut Korea Selatan di Selat Malaka ke Lanal Batam, Senin (14/08/2023).

Evakuasi tersebut dilakukan saat MV Segero, pada posisi 1° 15.407′ U – 104° 55.563′ T, kapal penggelaran kabel yang digunakan pada kegiatan penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Echo V4.2 dan V6.2, oleh PT Delta Anugerah Bahari Nusantara (DABN) mengalami keadaan darurat personel tapatnya pada tanggal 14 Agustus 2023 pukul 0405 WIB di perairan Laut Natuna. MV Segero melaporkan bahwa kru kapal atas nama Kim Woo Jin, jabatan seamen mengalami cedera putus jari tangan, selanjutnya memohon bantuan evakuasi medis udara. VTS Batam dengan memantau posisi kapal-kapal di sekitar MV Segero menggunakan AIS, mengidentifikasi posisi KRI Spica-934 berada pada jarak 6 Nm dari MV Segero.

Atas permintaan bantuan dari VTS Batam, KRI Spica-934 melaksanakan pelaporan kepada Komando Utama Opssurta dalam hal ini Danpushidrosal untuk meminta izin memberikan bantuan evakuasi medis kepada kru MV Segero tersebut. Setelah diberikan lampu hijau, KRI Spica-934 dengan tetap memperhatikan prosedur keselamatan, melaksanakan peran evakuasi medis untuk melaksanakan transfer korban dari MV Segero ke KRI Spica-934.

Atas kerjasama yang baik antara KRI Spica-934, VTS Batam dan MV Segero, tidak lebih dari 1 jam setelah kejadian insiden kecelakaan kerja di MV Segero, personel sudah dapat dievakuasi via laut menuju Lanal Batam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Dalam perjalanan dari posisi kejadian menuju Lanal Batam, personel kesehatan KRI Spica memberikan pertolongan pertama untuk meringankan dampak kecelakaan kerja pada korban. Korban ditemani oleh Mr. Jeong Seoku jabatan 2nd Officer.

Resiko pekerjaan di laut sangatlah tinggi. Indonesia sebagai negara pantai perlu memberikan jaminan keselamatan di laut bagi para pelaut yang bekerja di perairan dan yurisdiksi Indonesia. Aksi cepat tanggap oleh KRI Spica-934 adalah tindakan melebihi tugas pokok yang merupakan wujud komitmen Indonesia sebagai negara pantai untuk menjamin keamanan dan keselamatan maritim di Indonesia.(disp)