Koran Jurnal, Sumut – Penataan kawasan dilakukan pihak terkait dalam mempersiapkan gelaran event internasional F1 Powerboat Danau Toba 2023, Sumatera Utara.
Kebijakan itu pun berdampak ke sejumlah masyarakat yang lahannya terpaksa harus direlokasi guna mendukung kelancaran perlombaan tersebut.
Lahan kepunyaan Mastiur Hutagaol salah satunya. Wanita pemilik lahan yang terdapat bangunan beton, lantai keramik dan atap seng dengan luas 92,5 m awalnya tak sepakat dengan dana kerohiman yang diberikan pemerintah padanya.
Dirinya pun lebih mempercayai proses hukum yang berlaku lewat jalur gugatan di pengadilan ketimbang harus aksi turun ke jalan.
“Saya sudah mendaftarkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor : 134/Pdt.G/2022/PN.Blg tanggal 16 November 2022 alasannya saya memiliki sertifikat hak milik Nomor : 192 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Toba dan meminta membayar kerugian kepada pemerintah sebesar Rp. 2.172.750.000.-(dua miliar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” kata Mastiur, Selasa (28/2/2023).
Walau demikian dia kemudian menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan F1 Powerboat Danau Toba 2023.
“Hal tersebut bukti jika saya mendukung hajat bergengsi ini sebab akan membawa negara kita tambah diakui dunia internasional. Makanya saya tak berpikir untuk melakukan demo dalam menyuarakan keadilan,” ucap Mastiur.
“Intinya tak ada penolakan dan kami mendukung pemerintah menyukseskan event internasional ini,” tambahnya.(*)