Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Kasus Tindak Pidana Email Fraud

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ko menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana e-mail Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu ialah untuk pengalihan transaksi keuangan.

“PCN warga negara Nigeria membuat email palsu untuk pengalihan transaksi yang seharusnya dikirim ke rekening korban, namun dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung,” ujar Dani di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jum’at (05/10/2018).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

“Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes,” ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan e-mail Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 c No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.15  tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(ton)