Koranjurnal.co.id, Jakarta – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga (3) pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di tiga lokasi/tempat berbeda. Tiga pelaku tersebut adalah Dodi, Ria, dan Agus.
Kepala Bidang (kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yuwono menjelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu melakukan aksinya (mengedarkan sabu) dengan berbagai modus untuk mengelabui polisi. Salah satu modusnya dengan menggunakan buku tebal.
“Dari hasil penangkapan mereka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.766,63 gram yang disembunyikan dalam 3 buku tebal yang telah dibolongi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/10/2017).
Ditempat sama, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, modus tersebut terbilang unik lantaran ketiga buku yang berbandrol harga mata uang Ringgit tersebut dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu.
“Modus cukup unik, kami dapatkan di buku, buku ini harga ringgit, kami dalami, penyelidikan,” ujarnya.
Calvijn mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Bermula pada Rabu (04/10) timnya mendapatkan informasi Dodi, pengedar narkoba akan melakukan transaksi di Jalan T.B Simatupang, Jakarta Timur. Sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya mendapati Dodi sedang berjalan menuju taksi untuk menemui Ria.
“Setelah keluar dari taksi, Dodi langsung disergap oleh tim kami dan kedapatan membawa satu tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus tempat sabun yang terdapat sabu 89,30 gram,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Polisi mengejar Ria yang berada di dalam mobil taksi. Kemudian menangkapnya di depan halte busway di sekitar kawasan Ciracas.
“Kemudian kami menyita 1 kotak bekas pelembab merk Ponds dalam kotak tersebut terdapat 50,15 gram sabu yang dibungkus kertas tisu putih,” jelas Calvijn.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.15 WIB Polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan Ria di kawasan Bekasi. Dari hasil penggeledahan, Polisi mendapati 19 bungkus berisi sabu dengan berat 1561,53 gram dan satu tas yang berisi 3 buah buku yang berjudul Shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi dan berisi sabu.
“Dari penggeledahan tersebut dan penuturan Ria, Dia telah menyerahkan narkoba jenis sabu kepada Agus sebanyak 100 gram,” ungkap Calvijn.
Setelah itu, polisi menangkap Agus di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan Agus, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 115,8 gram.
Dari hasil interogasi, lanjut Calvijn, tersangka Ria menuturkan setiap kali pengambil sabu menerima imbalan sebesar 1 juta sampai 2 juta rupiah. Upah tersebut kata Calvijn diterima Ria dengan cara ditransfer.
Calvijn juga menuturkan Ria sudah menerima uang Rp 2 juta pada Selasa (3/10) dan Rabu (4/10) telah menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantar sabu.
“Apabila mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah di bawah 500 gram Ria mendapat Rp.600 ribu. Dan jika di atas 500 gram, Ia menerima Rp 1 juta,” rinci Calvijn.
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Anton