Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus beradaptasi dengan menerapkan kebiasaan baru (new normal) saat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada protokol kesehatan.
“Apabila hal ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita bisa mencegah terjadinya cluster baru,” kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, saat rapat bersama Pejabat Utama Mabes Polri dengan para Kapolda melalui video conference (Vicon) dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/06/2020).
Untuk itu, Komjen Pol Agus Andrianto memohon kepada para Kapolda agar memastikan semua anggota yang bertugas di lapangan, baik itu dalam pelayanan masyarakat, pengamanan, maupun pendisiplinan, harus sesuai dengan 13 poin protokol kesehatan untuk aparat.
Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat telah membuat aplikasi “Bersatu Lawan COVID” dan Kemenkominfo membuat aplikasi “Peduli Lindungi” yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam pencegahan masifnya penularan COVID-19.
“Imbau masyarakat untuk men-download aplikasi tersebut sehingga masyarakat sadar dan mampu melindungi dirinya sendiri dari dampak COVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Tak lupa, Komjen Pol Agus Andrianto mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memberikan penghargaan kepada 10 anggota Polri yang telah menyumbangkan plasma darahnya untuk dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk penyembuhan COVID-19.
“Mohon imbau masyarakat yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 untuk dapat menyumbangkan plasma darahnya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto mengajak jajaran kepolisian menggalakkan metode pengobatan COVID-19 lewat terapi plasma konvalesen.(hum/red)