Wanita Simpan 15 Ribu Ekstasi dan 5.500 H5 di Apartemen Ditangkap Polisi, Ngaku Digaji Rp 10 Juta per Bulan

0

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 5.500 butir.

“Tersangka berinisial TI, warga Medan tinggal di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirresnarkoba PMJ beserta jajarannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/07/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Ditresnarkoba di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kejadian pada Minggu lalu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit I AA, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkap Yusri.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Kalibata City sering terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh TI alias II.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di tangkap tersangka TI alias II dengan barang bukti Ekstasi 15 butir dan Happy Five 5.500 yang disembunyikan di dalam koper di kamar Apartemennya,” ujar Yusri.

“Dari keterangan tersangka, bahwa ekstasi dan happy five tersebut di dapatkan dari seorang yang biasa dipanggil HMC (DPO). Barang tersebut sedianya akan di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. Namun karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tersebut di gudangkan/disimpan,” bebernya.

Selain itu menurut pengakuan tersangka, barang haram disimpan di apartemen atas perintah HMC dan Ia digaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Setelah pendalaman, dia dapat perintah dari HMC (DPO), Dia digaji Rp 10 juta/bulan. Dan sudah melakukan penyimpanan selama 3 bulan,” imbuh Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling
banyak Rp 8 Miliar.(red)