Koran Jurnal, Jakarta – Polsek Tanjung Priok berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 2 artis di Hotel Sunlake di Jalan Danau Permai Raya, Sunter Jaya, Jakarta Utara pada Rabu malam, (25/11/2020).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, artis tersebut berinisial ST (27) dan MA (26). Keduanya ditangkap polisi saat sedang layani seorang pria di kamar hotel mewah.
Selain ST dan MA, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya. Mereka adalah seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
“Untuk lebih lengkapnya besok akan kita rilis ya di Mapolres Metro Jakarta Utara.” ucap Kompol Hadi, Kamis (26/11/2020).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menyampaikan secara singkat penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua artis tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.
“Yang kami amankan sementara 4 orang di Hotel Sunlight Sunter,” kata Paksi kepada media.
“Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas,” ujar Paksi.(red)