Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Bilang Fariz RM Terima Apapun Keputusannya, Kalau Rehabilitasi Alhamdulillah..!

0

Koran Jurnal, Jakarta – Sidang putusan terdakwa musisi Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) yang sedianya digelar pada Kamis (4/9/2025), ditunda hingga pekan depan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pembacaan putusan digelar secara offline pada Kamis, 11 September 2025.

“Kalau sidang sebelumnya online tidak masalah, tapi karena ini putusan, Mas Fariz harus hadir. Itu sidang terakhir, ibarat nafas hidup terakhir dalam proses hukum ini. Makanya ditunda agar bisa offline,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Saya sendiri mewakili pak Deolipa (kuasa hukum Fariz RM) karena sedang kurang enak badan. Kondisi dan keadaan yang kurang kondusif, takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Ya namanya musibah siapa yang tahu,” imbuh Griffinly menambahkan.

Griffinly menuturkan, karena kondisi tersebut, banyak sidang yang digelar di pengadilan dilakukan secara online.

“Karena ini sidang putusan, ya idealnya dilakukan secara offline,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Griffinly menyampaikan ucapan Fariz RM, berterima kasih kepada tim pengacara yang sudah berjuang membantunya.

“Apa pun hasilnya Fariz RM akan menerima. Karena sudah bertikad baik dan menjalani proses hukum. Kalau rehabilitasi alhamdulillah, kalau penjara pun tidak masalah. Tidak usah ada banding,” bebernya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Dalam pledoi kami jelas, Mas Fariz adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sesuai undang-undang, negara seharusnya memfasilitasi perawatan medis bagi pengguna, bukan menghukum seperti pengedar,” ucapnya.(*/Lex)