Mentan ‘Blacklist’ 5 Importir Nakal Bawang Bombai Mini

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komitmen Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas dan memblacklist Importir Nakal terus dilakukan. Kali ini, Mentan Andi Amran Sulaiman menindak tegas 5 dari 10 Perusahaan Importir yang diduga kuat melanggar ketentuan karakteristik komoditas sesuai  Permendag 16 tahun 2018 dan Permentan 38 tahun 2017.

Adapun 5 perusahaan Importir yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak berwajib dan sudah diaudit oleh Kementerian Pertanian, diantaranya, PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Lima (5) Perusahaan Importir tersebut diduga melanggar ketentuan izin masuk komoditas pangan, yakni diduga kuat memasukkan komoditas bawang bombai mini di Indonesia tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa sejak tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang merah (shallot).

“Sesuai Kepmentan 105/2017 yang telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima centimeter (biasa disebut bawang bombai mini), karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani Iokal,” tegas Mentan Amran seusai acara apel bersama seluruh jajaran PNS, pejabat dan pimpinan Kementerian Pertanian RI, yang digelar di lapangan kantor Kementan, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Jum’at (22/06/2018).

Kementerian Pertanian mensinyalir bawang bombai mini tersebut masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

“Jika terbukti melanggar, kami tegas mem-blacklist importir nakal tersebut,” ancam Amran.

Langkah tegas orang nomor satu di Kementerian Pertanian ini setidaknya membuat jera pelaku (perusahaan importir) yang melanggar aturan. Keputusannya memasukkan perusahaan Importir nakal kedalam daftar black list hingga memproses secara hukum para Importir nakal ke pihak berwenang tersebut, menjadi salah satu upaya strategis Kementan yang bertujuan membersihkan perdagangan komoditas pertanian illegal yang dilakukan oleh kartel-kartel atau mafia pangan yang dapat merugikan petani Indonesia.

Sebelumnya Mentan juga telah memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan satgas pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok dengan tersangka 49 orang.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 5 Perusahaan Importir tersebut, Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk terhadap lembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton.

Sementara itu, Amran juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak ikut memperjualbelikan bawang bombai mini. Ia juga meminta konsumen lebih teliti membeli bawang merah dengan iming-iming harga murah.

“Jika menemukan bawang bombay merah berukuran kecil, segera laporkan kepada satgas pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti,” lugasnya.(red)