Terdakwa Sarah Tidak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Istri Polisi

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana lanjutan perkara tidak pidana pemalsuan buku nikah dan ‎penggelapan harta orang lain terhadap ‎istri Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎ (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan yang sempat di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya‎ Khrisna Murti beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara tersebut yang rencananya digelar hari Kamis (19/10) ditunda dengan agenda berikutnya pekan depan. Penundaan itu disebabkan karena hingga persidangan digelar pihak terdakwa Sarah Susanti tak kunjung hadir. Diketahui bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan sesuai yang telah diperintahkan oleh pihak Pengadilan.

“Terdakwa Sarah Susanti tidak hadir di persidangan. Karena itu sidang ditunda pekan depan. Kita lihat saja nanti bagaimana. Sekarang kita ikuti agenda persidangan seperti itu,” kata panitera pengganti Matius B Situru, SH yang bertugas ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis petang (19/10/2017).

Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel itu dijadwalkan dipimpin hakim Irwan SH MH didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang pembacaan dakwaan.

Dari pantauan rekan pewarta di persidangan PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina tidak nampak dipersidangan ketika sidang akan dibuka Majelis Hakim. Namun pihak pengadilan, Panitera Pengganti Matius B Situru, JPU Yan Ervina, kata Matius, sudah mengisi daftar lapor kehadiran persidangan.‎

“Ya mana Jaksanya, tadi sudah mengisi daftar lapor kehadiran,” kata Matius kepada wartawan sambil mencari keberadaan Jaksa tersebut.

Terdakwa Sarah Susanti saat ini berstatus tahanan kota. Jika terdakwa tidak hadir pada ‎agenda persidangan ‎pekan depan‎‎, maka dimungkinkan pihak Pengadilan Negeri Jak-Sel akan memutuskan penjemputan paksa untuk menahan pihak terdakwa.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali.

Pewarta : Anton