Koranjurnal.co.id, Jakarta – Rencana upaya paksa untuk mengosongkan Gedung Cawang Kencana (GCK) di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/04/2018), yang akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur. Hal itu dinilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun (Advokasi Rakyat untuk Nusantara) merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang.
Selain meresahkan, upaya ini berpotensi besar melanggar hukum mengingat perkaranya masih di proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menyikapi adanya rencana upaya paksa penggusuran dan pengosongan oleh Kemensos yang perintahkan aparat Walikota Jakarta Timur dan kepolisian, kami menilai merupakan cara-cara intimidasi dan bentuk premanisme. Sengketa Gedung Cawang Kencana hingga saat ini masih di proses hukum di PN Jakarta Timur, jadi ditunggulah” kata Kabid Hukum dan HAM Arun (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Yudi Rijali Muslim SH di kantor DPP Arun, Cawang Kencana, Rabu (25/4/2018) kemarin seperti dilansir suarakarya.
DPP Arun merupakan organisasi masyarakat yang ditunjuk mewakili penghuni di Gedung Cawang Kencana, dalam menyelesaikan kasusnya. Pihaknya berpedoman pada nilai-nilai perwujudan keadilan ditengah-tengah masyarakat, berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
Yudi Rijali yang didampingi Ketua DPW DKI Ical Sangaji, DPW Banten Prabu Yopi dan Dewan Pembina Anton Sukanta menjelaskan, penghuni di Cawang Kencana jumlahnya mencapai ratusan. Mereka setiap bulan dan setiap tahun memenuhi kewajibannya. Sangat tidak elok memerintahkan penghuni mengosongkan kantor.
Langkah-langkah yang diambil pada Jumat lusa, kata Yudi, cenderung bersikap diluar koridor hukum. “Tentu ini kami sayangkan. Terlebih tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik, tentunya kita ingin menjaga stabilitas kenyaman dan keamanan, agar kegiatan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres dapat berjalan aman,” ujar Yudi.
Antisipasi pada Jumat (27/4/2018), pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pengerahan kekuatan sedikitnya 1.500 massa gabungan dari DPW Arun DKI dan DPW Arun Banten. Pihaknya berharap tidak ada kekerasan fisik, dan upaya damai
selalu dikedepankan.
Gedung Cawang Kencana dimiliki oleh Yayasan semula YRS dan menjadi YDBKS dan selanjutnya menjadi YCHU (Yayasan Citra Handadari Utama). Bahwa Tanah tersebut awalnya dibeli oleh seorang AM Pasila yang juga sebagai pegawai Departemen Sosial dan juga selaku ketua Yayasan YRS
Bahwa dikarenakan ketidak mampuan mengelolah Tanah maka diberikan kepercayaan untuk dikelolah oleh YDBKS yang dibangun dengan dana sendiri ( Non APBN) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Pakai YCHU sampai dengan Tahun 2013, dan hal tersebut juga telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI Tahun 2008-2010 yang memenyatakan bahwa gedung cawang kencana adalah bukan merupakan Aset Negara.
Hasil Audit BPK RI Menyebutkan tidak menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut dan bangunan cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN.
Bahwa juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No 3 Tahun 2012 Jo – PP No 61 Tahun 2007 Jo – PP No 47 Tahun 2002 Bukan Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KEMENSOS RI.(red)