Ketua KPPU: Tak Perlu Khawatir Dengan Amandemen UU No. 5/1999

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan adanya amandemen dan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang sempat dianggap akan menimbulkan polemik baru dalam dunia usaha.

“Pelaku usaha tak perlu khawatir kegiatan usahanya akan terhambat karena penggubahan (amandemen,red) pasal dalam UU tersebut. Karena dalam revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha,” kata Syarkawi dalam acara diskusi panel terkait Pokok-Pokok Amandemen UU No. 5/1999 yang digelar di Hotel Lee Meredien, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Diskusi pembahasan perubahan UU tersebut, dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito dan beberapa narasumber dari pelaku usaha antara lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia, dan praktisi akademisi (dosen).

Syarkawi menuturkan, dalam amandemen undang-undang, salah satu revisi yang disorot adalah soal perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan.

“Pengenaannya tidak akan sembarangan, karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain,” ujarnya.

Selain itu, Syarkawi meyakini bahwa, revisi UU Nomor 5/1999 bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia, serta mendorong produktivitas nasional.

“Praktik kartel atau persekongkolan usaha saat ini masih kerap terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus kartel yang berhasil dituntaskan KPPU, terbukti merugikan konsumen, atau negara sampai triliunan rupiah. Sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Sejumlah kasus telah diputuskan oleh KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, hingga pengaturan produksi bibit ayam pedagang.

Ditempat sama, Syarkawi mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi di UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu soal peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memonopoli hingga 30 persen hasil penjualan. Denda untuk pelaku yang awalnya hanya maksimal Rp 25 miliar, akan direvisi dan ditingkatkan untuk memberi efek jera.

KPPU optimis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Memang banyak pelaku usaha tidak rela otoritas KPPU diperkuat, padahal esensinya untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha,” jelas Ketua KPPU.

Pewarta : Anton