Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Pinjaman Modal Usaha Ratusan Miliar Rupiah

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan. Keenam pelaku tersebut adalah, AR (47), MA (45), M (47), HB (47), W (47), dan JE (43).

Modus penipuan para pelaku yakni berpura-pura menjanjikan korban seorang pengusaha sawit berinisial V (30) yang sedang mencari bantuan pinjaman modal usaha sebesar Rp 500 miliar untuk memperluas usaha perkebunan kelapa sawitnya di Jambi.

“Korban berkomunikasi dengan salah satu pelaku, AR yang mengaku sebagai calo yang bisa membantu korban mendapatkan pinjaman modal,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary di Jakarta, Selasa (23/01/2018).

Pada 30 Oktober 2017, V dihubungi AR untuk menemui bosnya yaitu AW di Apartemen Belezza di Jakarta Selatan. Permintaan itu pun disanggupi V, sehingga V dan AW akhirnya bertemu dengan disaksikan HB serta JW.

Dalam pertemuan itu, AW mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik modal.

“Uang dijanjikan akan diberikan dengan pecahan 100 ribuan, dengan masa pengembalian 15-20 tahun,” terang Ade.

Sebelum uang diberikan, AW meminta bunga 1 persen yang wajib dibayar di muka. Lalu pada 8 November 2017 jam 08.00 WIB, korban berjumpa dengan JW di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat tepatnya di depan minimarket, untuk menyerahkan surat pengajuan pinjaman. Kemudian, pada 11 November 2017, V mendapat telepon dari AR, yang mengatakan bahwa pinjaman disetujui.

Pada 13 Desember 2017, V menemui AW dan JW dengan membawa uang 368 ribu dolar Amerika sebagai pembayaran bunga 1 persen. Mereka lalu menuju Yayasan Kartika Juang di Cijantung untuk memeriksa uang Rp 3 miliar dalam 80 koper yang sudah  dipersiapkan untuk diberikan kepada V.

14 Desember 2017, V bertemu dengan AW di sekitar Rumah Sakit Pondok Indah dan dibawa ke Yayasan Kartika Jaya Cijantung.

“Saat di Pondok Indah, pelaku mengajak korban berdoa dan meminta mematikan HP untuk disimpan dalam tas AW,” kata Ade menambahkan.

AW meminta SIM A korban untuk difoto, dengan alasan untuk digunakan membuat surat perjalanan mengantar uang pinjaman. Setelah itu, V diturunkan di Mal Cijantung dengan dalih hendak menemui seorang pejabat untuk meminta surat persetujuan pengeluaran uang.

Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke Pondok Indah untuk menemui rekan V yang ditugaskan memegang uang. Bermodal foto SIM, pelaku meminta uang Rp 5 miliar tersebut. Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku langsung kabur.

“Diperlihatkan foto SIM itu ke rekan korban yang memegang uang, sambil mengatakan jika urusan kedua pihak telah selesai,” jelas Ade.

Merasa tertipu, V bergegas melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk dari 28 Desember 2017 hingga 10 Januari 2018 di berbagai daerah.

“Para pelaku kita jerat Pasal 378, 372,dan 480 KUHP dengan ancaman sanksi paling lama empat tahun penjara,” tutur Ade.

Hasil penangkapan dan pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa uang dolar dan rupiah serta uang mainan, 2 kendaraan mobil merek Avanza, sebuah motor, dan identitas lainnya. (tonmp)